Organda Tanjung Perak Keluhkan Dugaan Pungli di Samsat

Ilustrasi : deretan truck saat antri muatan di pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, BERKASNEWS.COM-Dipenghujung kepemimpinan Soekarwo sebagai Gubernur jawa timur selama dua periode ini harus terciderai  dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas sistem manunggal satu atap (samsat) Surabaya. Padahal kebijakan Gubernur Jatim yang tertuang diPeraturan Gubernur (pergub) nomer 88 tahun 2018. Terkait pembebasan biaya balik nama (BBN) dan denda pajak untuk roda 2 maupun roda 4 yang akan berakhir tanggal 15 Desember mendatang mestinya program pro rakyat ini dapat dinikmati Masyarakat jawa timur. Tidak malah,  pergub tersebut dijadikan cela untuk melakukan tindakan tidak yang tidak terpuji. Hal itu terungkap saat anggota Organda Khusus Tanjung Perak, yang hendak menikmati pemutihan tersebut namun masih dipungut biaya.

“Saya dikeluhi anggota bahwa di Samsat banyak pungutan dan nilainya melebihi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) setiap pengurusan kendaaraan” ujar Ketua DPC Organda Khusus Tanjung Perak, Kody  F Lamahayu  kepada wartawan.

Praktik pungli di samsat ini kabarnya sudah berlangsung lama.
“Tiga tahun terakhir ini katanya makin naik pungutannya,” kata Kody

Bisa dibayangkan, lanjut Kody, berapa banyak punggutan yang dapat diraupnya, sedang anggota kami saja ada 280 pengusaha dengan jumlah 8000 unit truck belum  lainya.

“Dengan adanya kebijakan pemerintah ini kami sangat berterima kasih tapi kalau ujung-ujungnya seperti itu sama saja menyengsarakan masyarakat,” keluhnya.

Kody berharap, agar Pungli  ini segera bisa dihentikan , apalagi ini berkaitan dengan program rutinitas setiap tahun yang sudah diatur pemerintah provinsi jawa timur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah.

“Saya berharap, apa yang dikeluhkan anggota Organda tidak berjalan terus karena sangat merugikan baik terhadap masyarakat itu sendiri maupun terhadap pembuat kebijakan yakni Gubernur,” pungkasnya(an)

Facebook Comments